PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Maraknya kembali aksi debt collector ( Mata Elang ) yang mengeksekusi kendaraan secara arogan di jalanan sangat meresahkan warga, padahal sudah jelas dan terang ada putusan MK dan juga surat edaran Menteri Keuangan serta Intruksi dari Presiden serta PERKAP , terkait larangan debt collector melakukan perampasan kendaraan debitur dijalan, tapi seakan peraturan tersebut diabaikan oleh perusahaan finance.
Seperti yang terjadi kemarin, salah satu oknum “Mata Elang” alias debt collector yang sudah seringkali meresahkan masyarakat kini dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) LSM GMBI Distrik Purwakarta.
Berdasarkan sumber dari kabiro Hukum LBH GMBI Distrik Purwakarta Andi Sabputera, SH. membenarkan bahwa dirinya bersama kru secara resmi melaporkan oknum Debt Collektor tersebut ke Polsek Cikarang Selatan dengan No : LP / B / 758 / XI / 2022 / SPKT / POLSEK CIKSEL / POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA,karna tempat kejadiannya di wilayah hukum mereka. ucap Andi kepada awak media melalui WhatsApp, Minggu ( 20/11/2022 )
Menurutnya, saat menyayangkan dengan tindak arogansi yang dilakukan oleh Oknum mata Elang tersebut dan kami akan menanyakan apakah mereka memiliki sertifikasi yang menjadi standarisasi lembaga pembiayaan. Kemudian apabila di perlukan kita pun siap untuk menggugat secara Keperdataan di wilayah Hukum sesuai dengan kontrak yaitu pada Pengadilan Negeri Purwakarta.Pungkasnya. ( Danas )