SERDANG BEDAGAI, jurnalisbicara.com – Dihebohkan oleh berbagai pemberitaan online, maraknya mesin perjudian tembak ikan yang diduga dimiliki oleh seorang pria berinisial J.S telah menimbulkan keprihatinan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan investigasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh awak media pada 14 Februari 2024, penelusuran lapangan menemukan bahwa di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, berbagai jenis mesin judi, termasuk mesin tembak ikan, beroperasi dengan leluasa.
Warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa mesin perjudian tembak ikan tersebut diduga dimiliki oleh seorang pria berinisial J.S.
Lebih lanjut, warga menjelaskan bahwa ada beberapa lokasi perjudian yang dikelola oleh J.S di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, antara lain di Sei Bamban, Kampung Pon, Kampung Jati, Gempolan, Kampung Banjar, dan Sei Rampah.
Keprihatinan warga semakin mendalam karena dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh maraknya mesin judi tembak ikan bagi masyarakat.
Dampak tersebut termasuk meningkatnya risiko ketergantungan judi, gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta potensi kerugian finansial bagi individu dan keluarga.
Warga berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menangani permasalahan ini dan melindungi keamanan serta kesejahteraan masyarakat dari ancaman perjudian ilegal.
Selain itu, dibutuhkan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi individu yang terjerat dalam praktik perjudian agar dapat mengembalikan stabilitas dan harmoni sosial di wilayah tersebut.
Terkait maraknya mesin judi tembak ikan di wilayah hukum Polres Sergai, Kapolres Sergai Oxy Yudha hingga saat ini belum dapat memberi tanggapan atas konfirmasi awak media, hingga berita ini ditayangkan.
Sementara warga berharap pihak kepolisian Polres Sergai dapat memberikan tindakan pasti terkait hal tersebut. (Tim)