Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Bupati Purwakarta Polisikan Youtuber

KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Sikapi konten – konten yang dinilai sebarkan berita bohong yang menjurus ke fitnah, Anne Ratna mustika mengirimkan tim kuasa hukumnya pada kantor advokat dan konsultan hukum Riyad Abdul Hanan untuk melakukan koordinasi dengan Diskrimsus Polda Jawa Barat.

Ade Nurdin SH salah satu Kuasa hukum saat dikinfirmasi mengatakan, iya kami tadi ke Polda untuk Koordinasi terkait aduan pitnah yang menjurus ke pencemaran nama baik oleh pihak-pihak yang menyerang kehormatan dan martabat klien kami Hj. Anne Ratna Mustika yang kini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Purwakarta.

“Dalam hal ini, beberapa akun YouTube telah mengirimkan postingan yang berisi konten palsu atau Hoax.” ucapnya

Lanjut dikatakan, Kami Pengacara akan mengambil tindakan hukum berikutnya dan, setelah konfirmasi, kami akan melengkapi data yang diperlukan dan menyusun resume yang mapan atau semacam kronologi.

“Seperti halnya kami, pengaduan atau laporan pengaduan ke Polda Jawa Barat ini hanya untuk penegakan hukum dan bukan untuk kepentingan Sei atau orang lain, dan segala isu yang disampaikan YouTube atau konten yang disampaikan tidak benar,” Tututurnya

Hanya dalam hal ini, ibu Hj.Anne melaporkannya hawatir jika publik tidak percaya, atau jika publik mengubahnya, dan khawatir bahwa isinya (konten-konten ) dinilai benar terkait dengan itu,

“Maka ibu Anne mengambilnya secara sah dan kemudian bertindak sesuai aturan. Berikutnya adalah Pasal 27(3) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. Ya, tentang amandemen atau undang-undang. Materinya adalah informasi,” ungkapnya

“Semoga ini menjadi pendidikan hukum bagi kita semua dan dapat membawa pencerahan bagi seluruh warga khususnya di Kabupaten Purwakarta. eee pulang dari Polda Jabar.” pungkasnya. (Dwi)

Baca Juga :  Sekda Kab. Sukabumi,."Cimandiri Berpotensi Besar Untuk Diberdayakan Demi Kepentingan Masyarakat"