KAB.CIAMIS, jurnalisbicara.com – Seorang pria ASN di institusi Pemerintahan Kabupaten Ciamis berinisial KR (51) diamankan Polisi akibat menyebarluaskan video pornografi yang berisikan persetubuhan pelaku dengan korban di sebuah hotel di wilayah Majenang Jawa Tengah.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ciamis di wilayah Desa Bunter Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis, Setelah si pemeran wanitanya melaporkan penyebarluasan vidio tersebut ke pihak Polres Ciamis.
Dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis Polda Jawa Barat, Selasa (27/9/2022).
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmasnyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, menuturkan, “Tersangka KR (51) kami amankan atas dasar tindakan memproduksi dan menyebarluaskan rekaman video persetubuhan dirinya dengan pelapor. Video itu berdurasi 2 menit 50 detik disebuah kamar hotel di wilayah Majenang Jawa Tengah,” tuturnya.
Kapolres memaparkan bahwa tersangka menyebarluaskan video tersebut didasari rasa sakit hati, Karena diputuskan oleh korban. Sementara KR dengan pelapor telah menjalin hubungan asmara gelap sejak 2016 hingga 2022. Dan sama – sama mempunyai pasangan
“Atas perbuatan yang dilakukan KR, Tersangka dikenakan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar, “Terang Kapolres.
Terkait korban, Kapolres menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih menindaklanjuti laporan dari korban salah satu pemeran video. Ini akan dilakukan evaluasi lebih lanjut apakah bisa dipidanakan.
“Sampai saat ini Kami masih mengevaluasi lebih lanjut, Karena memang bahan keterangan awal tidak ada niat dari korban untuk menyebarluaskan,” ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Heryadi)