TAMIANG LAYANG, jurnalisbicara.com – Kepolisian sektor (Polsek) Dusun Tengah, Kepolisian resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng, mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, Jum’at (18/06/2021).
Unit reskrim polsek dusun yang dipimpin oleh kanit reskrim Aipda Yotry F.H,S.Ap dengan diback up unit jatanras polres banjar baru berhasil mengamankan HA AD terlapor tindak pidana penadahan sepeda motor.
Adapun terjadinya tindak pidana tersebut berdasarkan hasil pengembangan kasus penggelapan sesuai pasal 372 yang dilakukan oleh sdr HA beberapa pekan yang lalu.
Berdasarkan hasil pengembangan serta ketrangan dari tersangaka bahwa sepeda motor hasil tindak pidana yang dilakukan olehnya di kelurahan ampah kota tersebut digadaikan / dijaminkan kepada sdr AD sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah ) di Amuntai kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimatan Selatan.
Setelah melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan pelaku unit reskrim polsek dusun tengah meluncur dan pada hari kamis tanggal 17 juni 2021 pukul 12.00 wib, dengan diback up oleh unit jatanras Polresta Banjarbaru Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio nopol DA 6742 FN ditempat persembunyiannya.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek Dusun Tengah bersama unit jatanras Polresta Banjar baru Polda Kalimantan Selatan dengan mengamankan DA terlapor tindak pidana penadahan” tutur Kapolsek.
Menurut tersangka dirinya sempat kabur bebebrapa hari ditempat persembunyiannya dan untuk mengecoh petugas dia mengganti TNKB motor menggunakan nomor lain” tambah kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka beserta barang bukti diamankan oleh unit reakrim polsek dusun tengah dan akan diproses sesuai hukum ” tutupnya. (Tri)