KAB.JENEPONTO, jurnalisbicara.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jeneponto akhirnya langsung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana rutin operasional Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022.
Kedua yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Mohammad Irfan Syarif.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang lakukan oleh penyidik pada tanggal 4 Januari 2024,,” ungkap AKP Bakri kepada awak media, Rabu (10/1/2024).
Ia mengungkapan bahwa sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara (PKN) kasus korupsi tersebut, berdasarkan hasil temuan dari BPK jumlahnya sebesar Rp1,5 miliar.
Kasie Humas Polres Jeneponto AKP Bakri menegaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan penyidik setelah hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sudah rampung. (Awing)