KENDAL, JURNALISBICARA.COM,- Polres Kendal gelar konferensi pers terkait Kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan RD (26) Wiraswasta, bertempat tinggal, di Desa Pidodo Kulon Kecamatan. Patebon Kendal, yang terjadi di salah satu Hotel di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kasus pencabulan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 jam 10.00 Wib.
Sementara itu kronologi kejadian, awalnya tersangka dengan korban sudah merencanakan untuk bertemu dengan cara tersangka mengirim pesan melalui akun media sosial BBM ke korban. Kemudian tersangka mengajak korban untuk mentraktir bakso, untuk kemudian tersangka menjemput korban di salah satu minimarket di Patebon.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban menuju ke Hotel yang berada di Desa Kebonharjo, sesampainya di parkiran hotel tersebut korban berkata kepada tersangka kalau main ke hotel.
READ ALSO |
Saat itu, korban menolak mending pulang saja, namun tersangka tidak menanggapi perkataan korban tersebut, lalu pelaku memesan kamar hotel dan mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar hotel. Di kamar hotel tersangka langsung merayu dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Selesai bersetubuh, korban berkata kepada tersangka kalau takut hamil. Namun tersangka mengatakan akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa. Selesai melakukan persetubuhan di hotel, lalu tersangka mengantarkan korban pulang sampai di minimarket.
Sementara itu, Wakapolres Kendal Kompol Doni Eko Listianto menjelaskan modus operandi tersangka merayu korban dengan mengajak bertemu untuk mentraktir makan, namun setelah bertemu korban mengajak korban ke hotel untuk melakukan persetubuhan.
“Untuk barang bukti yang berhasil ditemukan, satu buah koas lengan panjang berwarna pink (merah muda) satu, buah celana panjang berwarna biru, satu buah celana dalam berwarna coklat, satu buah bra (BH) berwarna pink (merah muda), satu buah buku resepsionis (daftar tamu) Hotel Srimulyo,” ujar Doni, Jum’at (29/01/2021).
READ ALSO : |
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 000 000,- (tiga ratus juta rupiah),” pungkasnya.
Selanjutnya, Polres Kendal akan menindak lanjuti serta melakukan pemeriksaan dan penahanan tersangka, Melengkapi pemeriksaan saksi lainnya, Melakukan rekonstruksi kejadian untuk melengkapi berkas perkara, Koordinasi dengan JPU serta menyelesaikan dan menyerahkan berkas perkara ke JPU. (Er/Jubir).***