KAB.PURWAKARTA, jurnalisbicara.com – Tiga pelaku spesialis pencurian onderdil kendaraan besar lintas wilayah, diringkus jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. Para bandit yang kerap meresahkan masyarakat ini, ditangkap di sekitar Penjaringan Jakarta Utara.
Diketahui, para tersangka masing-masing berinisial MA (25) dan SU (47) warga Jalan Muara Baru RT 022/017 Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kemudia, ER (19) warga Dusun Pulir Pegundan RT 002/006 Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Jakarta Utara.
Saat penangkapan, satu dari tiga pelaku ini terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, aksi para pelaku ini terungkap setelah jajarannya melakukan penyelidikan dan pendalaman atas aksinya yang terekam kamera pengintai (CCTV) di sekitar rest area.
“Dari hasil pemeriksaan tiga pelaku tersebut telah beraksi di 43 TKP berbeda. Dominan di luar Purwakarta, di antaranya Subang, Karawang, Bekasi, dan Banten, dengan sasaran kendaraan truk dan mobil pribadi,” ucap Hery sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Senin, 25 April 2022.
Adapun untuk di wilayah Purwakarta, sambung dia, dari pengakuan para pelaku itu terungkap jika mereka sudah beraksi di tiga TKP berbeda.
Modus para pelaku, kata Hery, yakni mengincar barang penting yang menjadi komponen kendaraan tersebut, yakni ICCU Transmisi dan speedometer.
“Incarannya itu kendaraan besar seperti truk. Mereka menjebol pintu dan kacanya di rusak. Setelah masuk kedalam mobil kemudian mencongkel beberapa komponen kendaraan dan kabur,” ungkapnya.
Terkait barang bukti yang berhasil diamankan, tambah dia, berupa satu unit kendaran dan beberapa komponen yang mereka curi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto.(Dwi)