Polres Sukabumi Kota Buru Penggondol Uang Puluhan Juta di Rumah Kosong

KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint System) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) pencurian yang menimpa rumah Santy Rahmawati (40 tahun), warga Kampung Sindang Sari RT. 2/4 Kelurahan Sudajayahilir Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Minggu (14/5/2023) sekitar jam 11 malam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti membenarkan kegiatan olah TKP yang dilakukan tim Inafis tersebut sebagai salah satu rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian terhadap suatu perkara.

“Memang betul, tepatnya pada hari Minggu sekitar jam 11 malam, Tim Inafis Sat Reskrim melakukan olah TKP di rumah korban pencurian di Kampung Sindang Sari Sudajaya Hilir Baros. Tentunya kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian terhadap suatu perkara,” kata Astuti kepada awak media, Senin (15/4/2023) sore.

“dan tadi siang sekitar jam 11.00 WIB, pihak penyidik Sat Reskrim juga telah menerima laporan dan meminta keterangan dari korban,” sambungnya.

Astuti menerangkan, peristiwa pencurian yang terjadi di rumah yang tengah ditinggal pergi pemiliknya tersebut diduga dilakukan pelaku dengan merusak teralis jendela rumah dan mengambil sejumlah uang tunai serta barang berharga.

“Kepada penyidik, pihak korban menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban meninggalkan rumah pada Sabtu sore (13/5/2023). Saat kembali ke rumah pada Minggu (14/5/2023) sekitar jam 8 malam, korban kaget karena kedua jendela rumah korban ditemukan dalam keadaan rusak serta isi rumah dalam keadaan berantakan,” terang Astuti.

“Dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian materil berupa uang tunai sebesar 20 Juta Rupiah, Dua buah cincin emas dengan berat total 8 gram, Dua unit Laptop, Satu unit Printer, Tujuh unit telepon genggam dan sebuah jam tangan yang ditaksir kerugian keseluruhan mencapai 43 Juta Rupiah,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemdes Jatimekar Realisasikan Dana Banprov Untuk Renovasi Kantor Desa

Astuti memastikan, penanganan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut akan dilakukan dengan profesioanal sesuai dengan standar prosedur Kepolisian.

“Pastinya kasus ini akan kami tangani secara professional dan setiap perkembangan penyidikan perkara pun nantinya akan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ucap Astuti.

“Bila memang ada pihak pelapor maupun warga sekitar yang mengetahui tentang peristiwa ini bisa segera menghubungi pihak Kepolisian baik secara langsung atau melalui Lapor Pak Polisi SIAP MAS di nomor 082126054961 untuk mempercepat dan memperlancar proses penyidikan.” pungkasnya.(ald)