KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Ade Masry, S.H bersama anggota operasional berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu.
Tindakan tersebut merujuk pada laporan informasi nomor LI/20/II/2024/unit intelkam Polsek Indrapura tanggal 25 Februari 2024. Pelaku diamankan atas dugaan melanggar Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kejadian ini berlangsung di Dusun VIII Desa Dewisri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, dengan saksi-saksi Aipda Dedy Saputra dan Brigadir Sergio Situmorang yang turut membantu dalam proses penangkapan.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah:Zulkifli seorang wiraswasta berusia 34 tahun, beralamat di Tj. Kasau, Dusun VIII Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Wahyu Hermawan seorang wiraswasta berusia 32 tahun, beralamat di Tj. Kasau, Dusun Flamboyan Desa Dewi Sri Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.Barang bukti yang berhasil disita adalah satu klip paket berukuran sedang yang berisikan shabu-shabu.
Kronologis penangkapan mengindikasikan bahwa petugas mendapat informasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan.
Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, yang menghasilkan penemuan barang bukti tersebut.
Proses selanjutnya meliputi pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan pihak Satuan Narkoba untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, serta penyerahan kasus kepada Polres Batu Bara untuk proses lanjutan.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Indrapura.
Semoga dengan tindakan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat. (Rudi)