KOTA SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin S.I.K. dalam Konferensi Pers yang digelar dihalaman Mako Polres Sukabumi Kota, Selasa (04/10/2022) mengungkapkan, personil Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 34 pelaku penyalahgunaan Narkoba
“Dari hasil pengamanan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti, berupa 170 gram Narkotika jenis Sabu, Ganja Kering seberat 18 gram, kemudian obat – obat berbahaya sejumlah 11.600 butir, Psikotropika sebanyak 219 butir,” ungkapnya.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa, alat hisap Sabu (Bong), Handphone, timbangan elektrik dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.600 rb.
“Dari sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut, bila diuangkan kurang lebih sebesar Rp.375 juta,” imbuhnya.
Dia menyebut, dengan ditangkapnya para pelaku ini, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan 30.400 jiwa calon penggunanya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolres, para pelaku masih menggunakan modus lama, yakni dengan cara transfer, kemudian para pelaku memberikan arahan lokasi barang haram pesanan konsumennya disuatu tempat yang telah ditentukan.
“Dari 23 TKP yang berhasil kita ungkap, ada 2 TKP yang cukup menonjol, yaitu, TKP di Sukaraja dengan tersangka IM dan PH dengan barang bukti jenis Sabu seberat 42 gram dan kemudian TKP di Kp.Warudoyong dengan tersangka EM dan IS, yang merupakan pasangan sejenis, dengan barang bukti Sabu seberat 33,11 gram,” tuturnya.
Menurutnya, tidak ada bandar besar di Kota Sukabumi, para tersangka rata – rata mendapatkan barang dari pengedar di Kota Bandung dan Jakarta dengan berbelanja secara online.
Disebutkan, pangsa pasar para tersangka adalah mulai dari anak sekolah dan kalangan masyarakat lainnya.
Terkait hal tersebut, Kapolres menghimbau para orangtua untuk lebih memperhatikan aktifitas anaknya, baik didalam maupun diluar jam sekolah.
“Tidak ada salahnya sekali – kali mengecek alat komunikasi anaknya, dengan siapa dan apa yang mereka komunikasikan,” ujarnya.
Para tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup yang mengacu pada Undang – Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111, 112 dan 114.
Selain itu, mengacu pada UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal 196, 197 UU No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara. (Ida)