KOTA SIBOLGA, jurnalisbicara.con – Operasi Pengungkapan Kasus Narkoba yang dilakukan oleh Satuan Narkotika Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang Tersangka, RSMT (31) Alias R dan bekerja sebagai Buruh Harian Lepas, warga Jalan Keder Manik No. 36 Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Senin (09/10/2023).
Tersangka diamankan di Jalan Toto Harahap, Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Ungkap Kasus tersebut dilakukan berdasarkan Informasi dari Masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal pada pukul 08.00 WIB. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa seorang Pria tengah menyimpan Narkotika Jenis Sabu di lokasi yang sama. Tim Opsnal segera melakukan Penyelidikan dan berhasil menemukan Tersangka RSMT (31) Thn alias R di sekitar warung.
Ketika akan diamankan, RSMT (31) Thn alias R mencoba membuang Satu Bungkus sedang ke lantai, yang kemudian ditemukan oleh Petugas. Bungkus tersebut berisi 16 Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat sekitar 4,61 Gram. Setelah dilakukan Interogasi terhadap Tersangka, dia mengakui Identitasnya sebagai RSMT (31) Thn alias R.
Selain Sabu, Barang Bukti lainnya yang berhasil disita termasuk Tiga Paket Plastik Klip bekas sisa-sisa sabu, dua paket kecil plastik bening berisi sisa-sisa sabu, dua buah pipet yang sudah diubah menjadi sendok, uang tunai sejumlah Rp. 2.410.000, (Dua Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), satu dompet warna hitam yang berisi uang tunai Rp. 2.077.000, (Dua Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah), dua buah pisau lipat, dan satu unit Handphone Android Oppo warna putih.
Tersangka dan Barang Bukti telah diamankan oleh Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, SH. SIK. MH., melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kota Sibolga, dan mengajak Masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan Informasi kepada Pihak yang berwajib guna menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman Narkotika. Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Sibolga dalam menindak tegas Peredaran Narkotika di wilayahnya.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(Rudi)