Satreskrim Polres Sukabumi Ungkap Kasus Curat Kendaraan R2 TKP Kabandungan Kabupaten Sukabumi

KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com –  Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH pada Pers Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Kendaraan Roda Dua (R2) Sepeda Motor di Mako Polres Sukabumi. Senin (29/5/2023).

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Sepeda Motor dipimpin langsung Oleh Kapolres Sukabumi , di dampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.,S.I.K.,M.H., dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu. Aah Saeful Rohman.

Dikatakan Kapolres Sukabumi,yang Familiar dipanggil AA DEDE pada saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, menyebutkan, Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit kendaraan bermotor Merk Honda yang terjadi hari Jumat, tanggal 24 Februari 2023, di Kampung Cikubang Rt. 021/009 Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi.

Dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan akhirnya Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023, tepatnya masih di wilayah Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi dapat mengamankan satu orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor berinisial UR (29).

Di kesempatan yang sama Kapolres mengungkapkan, setelah terduga pelaku diamankan terungkap modus operandi pelaku dalam melakukan aksi pencurian kendaraan tersebut ,para pelaku dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah korban menggunakan pahat.

“Setelah itu terduga pelaku UR (29 tahun) masuk kedalam rumah mencari kunci kontak sepeda motor yang pada saat itu terlihat berada di meja TV ruang tamu dan membawa sepeda motor melalui pintu depan rumah korban,” jelasnya.

Sementara pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yang telah di ketahui identitasnya.

Dijelaskan pula oleh bahwa ,satu terduga pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berperan sebagai penyedia alat berupa pahat, obeng dan kunci leter (T).
Mencokel Jendela, Masuk kedalam rumah dan yang membawa Sepeda Motor serta membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga :  Bahas Konservasi Hutan Pajampangan Wabup.Sukabumi Minta Semua Unsur Berperan Aktif

Barang bukti yang berhasil di amankan satuunit Sepeda motor Merk Honda Beat Type H1B02N41LO A/T, tahun pembuatan 2020, Warna Silver Hitam No. rangka MH1JM8215LK147060, No. Mesin : JM82E1147129 dan satu buah kunci kontak.

Ditambahkan ,para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP. Dimana Pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan cara memecah atau merusak dengan memakai kunci palsu, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,tegasnya.(Sopandi)