KAB.BATUBARA, jurnalisbicara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil menangkap seorang Bandar Narkoba bernama Irfin Siregar alias Ifin (28), yang merupakan warga Lingkungan V, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (22/06/2024).
Penangkapan Irfin ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkotika di Gang Dewa, Kelurahan Indrapura.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk memantau gerak-gerik tersangka.
Di bawah komando AKP Feri Kusnadi, SH, MH, personil Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap terduga Irfin.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut antara lain, satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi Sabu dengan berat brutto 3,10 gram, satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika Sabu dengan berat brutto 1,05 gram, satu plastik klip transparan ukuran besar berisi lima puluh plastik klip transparan kosong ukuran kecil, uang tunai sebesar Rp 200.000, dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.
Saat diinterogasi, Irfin mengakui bahwa semua barang bukti narkotika sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada orang lain.
Akibat perbuatannya, Irfin langsung dibawa ke Markas Komando Polres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut.Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Feri Kusnadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Juni 2024.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dan kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Batu Bara,” ujarnya.
Dikatakannya, penangkapan ini menunjukkan komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta memastikan bahwa peredaran narkoba dapat ditekan seminimal mungkin.