Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah Hadiri Pemberian Remisi HUT RI Ke-79 Kepada 730 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja

OGAN ILIR – JURNALIS BICARA – Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah mewakili Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menghadiri Pemberian Remisi HUT RI Ke-79 Tahun 2024 kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Sabtu (17/8/2024).

Sebanyak 730 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir menerima remisi atau pengurangan hukuman pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan RI.Enam (6) orang warga binaan dinyatakan bebas dan keluar dari LP dan langsung bisa kembali ke kehidupan di masyarakat pada umumnya.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Ogan Muhsin Abdullah didampingi langsung Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Batara Hutasoit, kepada perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.

Turut hadir pada kegiatan tersebut,  Bupati yang diwakili Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah, Kepala Pengadilan Negeri Kayuagung, Forkopimda, Kepala OPD, Kapolsek Tanjung Raja, Danramil Tanjung Raja, Camat Tanjung Raja, Kalapas Tanjung Raja berikut jajarannya dan para awak media.

Dikatakan Kalapas Batara Hutasoit adapun total jumlah WBP (Penghuni) per tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 880 WargaBinaan, terdiri dari tahanan 120 orang dan narapidana 760 orang.

“Sedangkan jumlah napi penerima remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 di Lapas Tanjung Raja 730 orang. Yang mendapat RU 17 Agustus, RK I 719 orang dan RK II 11 orang,” ungkapnya.

Berikut ini rekap yang mendapat RU 17 Agustus Tahun 2024 berdasarkan jumlah perolehan dengan rincian remisi untuk 1 Bulan sebanyak 86 orang, 2 Bulan sebanyak 139 Orang, untuk 3 Bulan 236 Orang, dan 4 Bulan sebanyak 186 Orang, berikutnya untuk 5 Bulan sebanyak 78 Orang dan pemberian remisi untuk 6 Bulan sebanyak 5 Orang warga binaan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kab OKI, Terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) TA. 2023

“Dengan demikian total napi yang dapat remisi 730 orang dan yang bebas 6 orang”, kata dia.

Batara berpesan agar para napi yang dapat remisi bisa berubah makin baik lagi, dan yang bebas bisa langsung membaur dengan masyarakat, tidak mengulangi lagi kesalahan dan kejahatannya sehingga tidak masuk ke lapas ini atau jadi tahanan lagi.

“Ya sesuai dengan isi sambutan Kemenkumham tadi, semoga mereka bisa berubah, tidak mengulanginya, bisa berkumpul dengan keluarga, dan tentunya tidak masuk ke sini lagi, tidak disidik penyidik”, harapnya.

Dijelaskan untuk langkahnya mengatasi overload, Batara mengatakan ia terus mengupayakan tiga langkah ini agar permasalahan tersebut bisa ditanggulangi.

“Kami lakukan 3 langkah, pertama dengan reintegrasi, pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat untuk pengurangan isi, kedua remisi 17 Agustus ini, dan ketiga mengajukan izin pemindahan ke lapas lain”, ujarnya.