Selama Januari 2022 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 35 Tersangka

DENPASAR, jurnalisbicara.com – Selama Bulan Januari Satuan ResNarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 35 (tiga puluh lima) pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah kasus yang ditangani mencapai 25 (dua puluh lima) kasus.

Lebih lanjut seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.,S.IK.,M.H., Kanit I Sat Narkoba AKP Sutriono, SH. mengatakan total jumlah barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan berupa sabu 56,06 gram, Ganja 0,72 gram, Extacy 575 butir atau 12,78 gram dan Serbuk extacy 0,72 gram.

“Dari beberapa tersangka yang kita amankan ada salah satu artis, selebram dan juga seorang residivis berinisial Tedi dimana saat diamankan pelaku juga kedapatan memiliki Senjata Api,” Ungkap AKP Sutriono

Berdasarkan asal pelaku dari jawa 18 orang, Bali 18 orang dan Medan 2 orang dengan jenis kelamin 30 laki laki dan 5 orang perempuan.

Sedangkan peran dari para pelaku sebagai Kurir/ Bandar 12 orang dan pemakai 23 orang dan modus Operandi para pelaku yaitu Menyimpan, Mengantar / menempel Narkotika dimana mereka melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi.

Sedangkan Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 111 ayat (2) Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.