MAKASSAR, jurnalisbicara.com – Sidang Perdata PHI di Pengadilan Negeri Makassar Memasuki Sidang Putusan, dimana dalam proses perkara tersebut yang menjadi kuasa hukum untuk perkara PHI No.34, PHI No.35 dan perkara PHI No.36 merupakan kader Badan Ekswkutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar yang tergabung didalam Serikat Pekerja Nasuinal (SPN) Sulawesi Selatan.
Mereka masih berstatus mahasiswa, namun turut andil didalam melakukan pengawalan kasus atau membantu masyarakat yang berhadapan dengan Hukum.
yang membanggakan lagi bahwa kasus perkara mereka pada hari Rabu 6 Oktober 2021 telah Putus dengan hasil kemenangan untuk ketiga kasus yang mereka kawal di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 A khusus.
Adapun nama mahasiswa yang terlibat dalam surat kuasa tersebut adalah, Akbar, Hezron Latandak Moaniku, Muh.Jihan Akbar, Moch.Zuhal Nugroho.Z, tutur salah satu Koordinator Tim Sutriyono, SH kepeda media Jubir. (Maxi)