KAB. CIAMIS, jurnalisbicara.com – Tindak pidana yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, di Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis pada 10 September 2023 lalu, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar.
Kapolres Ciamis Polda Jabar, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP M. Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023), mengatakan, berawal dari laporan masyarakat yang dihebohkan dengan kematian seorang warga di sebuah rumah wilayah Imbanagara.
“Sebelumnya pelaku berusaha mengaburkan kejadian yang sebenarnya. Tapi tidak sampai 1×24 jam berhasil kami ungkap pelaku sebenarnya,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku AMN (51) pulang bekerja menjadi tukang parkir di salah satu rumah makan di daerah Ciamis. Sebelum pulang pelaku dan korban, TM (46) yang merupakan istri siri pelaku, terlebih dahulu membeli makanan berupa Martabak di dekat Alfamart Imbanagara sekitar jam 22.00.
Sesampainha di rumah, pelaku menanyakan hasil parkir yang di dapat, sementara uang tersebut diambil lebih oleh korban karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli kebutuhan pribadi korban.
“Karena saat itu korban berbicara dengan pelaku menggunakan bahasa yang kasar dan kencang, Pelaku yang saat itu sedang duduk makan Martabak langsung berdiri dan menjambak rambut korban, setelah itu tangan kanan pelaku langsung menampar pipi kiri korban,” terang Kapolres.
Korban mencoba untuk melawan dengan cara mencekik leher dan menendangkan kakinya ke arah perut dan kemaluan pelaku, sambil mengeluarkan bahasa-bahasa yang tak pantas dan membuat pelaku semakin marah.
“Hasil rekonstruksi, Pelaku menganiaya korban dengan tangan nya. Dengan cara memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok, ” ungkapnya.
Disebutkan, pelaku cekcok dengan korban dalam kurun waktu sekitar pukul 22.00-23.00 WIB. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi sekitar rumah korban. Jam 10 ada suara teriakan dan jam 11 tidak ada lagi.
“Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana, atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.,.ancaman hukuman penjara 15 tahun, 10 tahun dan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Heryadi)