Tersandung Kasus Narkoba Warga Tanjung Raja Tuntut Keadilan Dihukum Lebih Berat dari Vonis Pengadilan

OGAN ILIR – JURNALIS BICARA – Seorang warga asal Tanjung Raja, Ogan Ilir, mengadukan perkara hukum yang menjerat putranya yang kini harus mendekam di penjara.

Warga bernama Latif mengaku putranya diputus bersalah atas kasus kepemilikan sebutir pil ekstasi.

Putusan itu berdasarkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Kepada wartawan, Latif mengungkapkan kronologi putranya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pada akhir Januari lalu, putra Latif bernama Asep dan rekannya bernama Dendi diamankan polisi karena kepemilikan sebutir ekstasi dan sebilah senjata tajam (sajam).

Menurut Latif, sajam tersebut milik rekan putranya.

“Jadi memang pil ekstasi dibeli berdua. Dan sajam bukan milik anak saya, tapi milik temannya,” ungkap Latif kepada wartawan di Indralaya, Selasa (8/10/2024).

Dalam perjalanan perkara tersebut hingga proses pengadilan, Asep dan rekannya sama-sama divonis dua tahun penjara.

Namun JPU mengajukan banding hingga Asep diputus penjara empat tahun, lebih berat dari putusan awal.

“Anak saya dihukum lebih berat, sedangkan temannya tetap dihukum lebih ringan. Saya sebagai orang tua sangat keberatan,” tutur Latif.

Menurut pria 51 tahun ini, putusan bagi putranya itu dirasa tak adil.

Latif berharap keadilan agar putranya dihukum lebih ringan sesuai vonis pengadilan.

“Kalau mau dihukum ya harusnya sama rata, jangan berat sebelah. Apalagi teman anak saya itu yang bawa pisau, tapi hukumannya lebih ringan,” kata Latif.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan Didesa Pantai Sp Padang, Berhasil Diringkus Polsek SP. Padang