Tersangka Kasus Susur Sungai Cijantung Ciamis Terancam 5 Tahun Penjara

KAB. CIAMIS, jurnalisbicara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menahan tersangka berinisial “R” guru yang juga pembina Pramuka pada kasus susur sungai yang sempat heboh karena menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung Ciamis, Selasa (22/11/2022).

“R” yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciamis pada tahun lalu tepatnya Senin (22/11/2021). Setelah setahun melakukan proses penyidikan, kini berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap. Barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan ke Kejari Ciamis.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Soimah SH., MH, mengatakan, Perkara ini menarik perhatian, karena korbannya 11 nyawa. Jika sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan, sekarang ditahan agar mudah dan cepat proses sidang, katanya.

Soimah menjelaskan, berkas yang sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ciamis dari penyidik, akan langsung diserahkan ke pengadilan agar segera mendapat jadwal sidang.

“Terkait ada tersangka lagi pada kasus susur sungai di Ciamis, kita tidak bisa menyimpulkan. Nanti saja, akan dibuktikan di dalam persidangan,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 359 KHUPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Heryadi)

Baca Juga :  Baznas Purwakarta Gelar Seleksi Beasiswa Santri Tahun 2022 M/1443 H