OGAN ILIR -JURNALISBICARA – Tiga Kuasa Hukum dari Ari Izwar Mendatangi Mapolres Ogan Ilir , Selasa (21/9/2021). Kedatangan Achmad Azhari, Martha S.A Hutabarat dan Tara Febri Ramadan guna Melaporkan Dugaan Pemalsuan Surat Tehadap bukti Kepemilikan Tanah yang diduga dipalsukan oleh Oknum Kepala Desa.
“Klien saya tidak pernah merasa membuat surat tanah itu tiba – tiba surat tanah ini ada dan telah diperjualbelikan, Surat tanah ini dikeluarkan oleh oknum kades salah satu Desa di Kecamatan Lubuk Keliat, jadi hari ini kita melaporkan dugaan pemalsuan datanya ” terangnya.
Dikatakannya kliennya bernama Ari Izwar mempunyai tanah seluas dua hektar yang berlokasi di Desa Lubuk Keliat dengan luas tanah 16000 meter persegi satu surat dan ada delapan surat yang diduga dipalsukan data kepemilikannya.
“Klien saya belum pernah membikin surat jual beli tanah sebelumnya, tetapi tanah tersebut diketahui pada saat berkunjung ke kebun kita, ternyata kebun kita sudah ditebang dan sudah dipotong kebun balamnya, pada saat di konfirmasi dengan perangkat desanya mengatakan bahwa kebun itu sudah dijual kita selaku pemilik tidak mengetahui bahwa kebun ini sudah dijual,” tuturnya.
Lanjutnya, tidak pernah dibuat surat tetapi saksinya banyak disitu bahwa tanah tersebut sudah berpindah ketangan orang lain tetapi belum diketahui pembelinya. “Kita belum pernah bikin surat, tiba – tiba ada surat sendiri,” katanya. (HR/Jubir).***