Foto Salah Satu (Tersangka), foto. Dok. (Istimewa’).
INDRAMAYU, Jubir.com – Tidak ada ampun bagi penyalahguna narkoba di Indramayu. Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Narkoba kembali meringkus 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (17/05/2021)
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo membenarkan telah menangkap tiga orang diguga kuat sebagai kurir dan pengedar sabu.
Dijelaskannya, bermula Anggota Sat Resnarkoba Polres Indramayu mendapat informasi dari masyarakat bahwa dipinggir Jalan Raya Desa Legok Kecamatan Lohbener, sering dijadikan transaksi Narkoba.
Pada saat ditangkap, dari tangan para pelaku Polisi mendapati barang bukti paket sabu – sabu siap edar.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial, YP, MRA dan S,” jelas AKP Heri Nurcahyo
Dari hasil interograsi didapat keterangan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari LUR ( DPO ) untuk diperjualbelikan kembali.
Heri menegaskan, sesuai arahan Kapolres Indramayu menyatakan tidak ada ampun bagi pelaku lahgun Narkoba di Indramayu demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Kami menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat Indramayu bersama mencegah dan memerangi peredaran narkoba, sekaligus menghimbau kepada para remaja agar menjauhi narkoba, karena dapat merusak kehidupan dan masa depan,” pungkasnya. (Dodi)