Tim Gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Hewan Ternak

KAB. CIAMIS, jurnalisbicara.com – Tujuh orang tersangka pencurian dengan pemberatan hewan ternak domba beberapa waktu lalu di wilayah Desa Maparah Kecamatan Panjalu, berhasil diringkus Tim Gabungan Unit Resmob Sat Reskrim dan Polsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar, ditempat persembunyiannya pada Minggu (16/10/2022) waktu subuh.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., melalui Kapolsek Panjalu Iptu Yaya Koswara dalam keterangannya, Senin (17/10/2022). Mengatakan,

“Tersangka ditangkap ditempat yang berbeda. Ada yang di Panjalu, Sukamantri, Tasikmalaya dan Majalengka. Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Kapolsek menjelaskan, ke tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial US (42), DM (45), ZE (31), AS (44), S (38), Std (32), dan A (40). Para tersangka ini tidak hanya sebagai pencuri, Tetapi juga sebagai penadah.

“Hasil pengembangan, Para tersangka mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Ciamis 13 TKP, Diantaranya di daerah Panjalu, Sukamantri dan Panumbangan. Selain itu juga melakukan aksi itu di wilayah Polres Tasikmalaya 2 TKP dan Polres Banjar 2 TKP,” tutur Kapolsek.

“Untuk Tersangka beserta Barang bukti di limpah ke Polres Ciamis, Sehubungan Polsek Panjalu termasuk polsek yang tidak melakukan Penyidikan,” pungkasnya. (Heryadi)

Baca Juga :  HUT Ke 75 Bhayangkara, Presiden, "POLRI Harus Persuasif Namun Tegas Dalam Penegakan Hukum"