KAB.SUKABUMI, jurnalisbicara.com – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sukabumi menyerahkan berkas dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, DD, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (31/01/2022).
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kasi Intelijen, Aditia Sulaeman memaparkan, sekitar pukul 13.30 WIB, telah dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka berinisial DD berikut barang bukti dari Polres Sukabumi.
“Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara untuk 20 hari ke depan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pukul 17.20 WIB, tersangka telah diterima oleh pihak Lapas Warungkiara,” papar Aditia didampingi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ratno Pasaribu Habeahan Pasaribu.
Dijelaskannya, perkara tipikor dengan penyidik Polres Sukabumi berupa anggaran Dana Desa Kademangan Kecamatan Surade,Kabupaten Sukabumi tahun 2018 dan 2019. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 685.183.729.
“Persangkaan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor,” tukasnya.
Diketahui, DD melakukan korupsi dengan berbagai modus, seperti memanipulasi surat pertanggungjawaban dana desa dan proyek pembangunan tidak sesuai dalam rancangan anggaran bangunan.
DD sendiri telah melakukan tindakan korupsi pada tahun 2018 dengan nilai Rp 240 Juta, kemudian tahun 2019 sebesar Rp 330 Juta. Tidak hanya itu, kelebihan volume di setiap proyek pembangunan pun diduga ia korupsi. Total DD maling uang rakyat seluruhnya mencapai Rp 685 juta.
Termasuk, menilap bantuan dari provinsi Jawa Barat,untuk pengadaan kendaraan ambulans, malah ia belikan untuk kendaraan pribadinya. Bahkan seharusnya untuk kepentingan masyarakat malah diperuntukkan untuk kepentingan pribadi, pungkasnya. (Salsa/Sop)