Tuntut Hak Atas Tanah,Warga Desa Citepus Mengadu Ke DPRD

SUKABUMI,JURNALISBICARA.COM- Puluhan Warga Gunung Sumping dan Gunung Butak Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mendatangi dan beraudensi dengan jajaran Komisi satu DPRD Kabupaten Sukabumi dan jajaran intansi terkait di Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Kamis(21/1/2021).

Menurut perwakilan warga Kampung Gunung Butak, Henhen Mulyadi, menyebutkan sejak tahun 2013, pihaknya telah mengajukan pelepasan hak atas tanah di blok Gunung Butak. Berdasarkan Perbup Tata Ruang ada di ploting seluas 6.501 M² diperuntukan permukiman warga eks karyawan perkebunan.

Hal senada juga di sampaikan perwakilan warga Kampung Gunung Simping, Koswara. Warga sudah sejak tahun 1971 menggarap di atas lahan yang berada di blok Gunung Sumping tersebut dan aktif membayar Pajak sampai sekarang. Ada sekitar 20.000 M² yang di mohon warga, untuk pelepasan hak atas tanah tersebut, jelasnya.

Warga dari kedua blok tersebut, berharap permasalahan legalitas yang di mohonkan sejak lama, agar ada kepastian hukumnya, harap warga.

Menanggapi permasalahan aspirasi yang disampaikan sejumlah warga dari blok Gunung Butak dan Gunung Sumping Desa Citepus. Anggota komisi Satu DPRD Kabupaten Sukabumi, H.Badri Suhendi, menyampaikan pemerintah daerah sebetulnya sudah sepakat, bahwa tanah tersebut layak untuk diberikan kepada warga masyarakat.

“Eksekutif dan Legislatif sudah membuat perangkat hukumnya, berupa aturan dengan menerbitkan Surat Keputusan penetapan Bupati dan Persetujuan DPRD saat itu, bebernya.

Tinggal bagai mana kita menindaklanjuti, dari kerangka acuan yang sudah ada, imbuhnya.

Hadir dalam audensi bersama bertempat di ruang Badan Musyawarah (Bamus) lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Ketua Komisi Satu, Paoji Nurjaman (PDIP), Ade Dasep ZA (Gerindra), Jalil Abdillah (PAN), H.Badri Suhendi (Demokrat), H.Badru Dudu Mustofa (Gerindra) dan H.Andri Hidayana (PPP).

Baca Juga :  Inilah Jumlah Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS Khusus Pemilu 2024 di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Warungkiara Kabupaten Sukabumi

Sementara dari pihak Pemkab Sukabumi, ada dari Perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang(DPTR), Bidang Asset DPKAD, Camat Palabuhanratu, Sekretaris Desa Citepus, Ketua BPD dan sejumlah warga pemohon. (Sopandi/Jubir)***