BATU BARA – unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor merek Honda vario, di desa Pelanggiran, Kec. laut Tador, kab.Batu Bara. Selasa (04/07/2023).
Hal tersebut diketahui, berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/B/108/VII/2023/SPKT/ Polsek Indrapura/ Polres Batu Bara/Polda Sumatra Utara, 04 Juli 2023 yang mana kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 04 juli 2023 sekira pukul 12:30 wib di Jalan Dusun VII, Desa Laut Tador, Kec.laut tador, Kab Batu Bara, Sumatra Utara.
Pelapor (korban) An. Agus Priadi, (27 thn) warga Dusun XI Salak , Desa laut Tador, Kec Laut Tador, kab Batu Bara. Pihaknya keberatan dan mengalami kerugian Rp 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah). Kemudian pada Selasa 04 juli 2023 unit Reskrim Polsek indrapura, berhasil mengamankan seorang lelaki pelaku pencurian inisial ADP alias Tortop alias Ambon (26 thn) warga kelurahan Tualang, kec Padang Hulu Kota Madya Tebing Tinggi, bersama barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor 150 berwarna coklat, Nopol BK 5020 OAF dan satu 1(satu) unit kunci T.
Kepada awak media Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik SH.MH mengatakan kronologis kejadian terkait pencurian tersebut.
“Pada hari Selasa 04 juli 2023 sekira pukul 12:30 wib setelah mengantarkan makanan kepelanggan, korban memikirkan sepeda motor Honda Vario 150 nya, di warung miesop tempat korban tinggal, dengan kunci kontak tergantung di sepeda motor, tiba-tiba si korban terkejut mendengar teriakan istri nya (Saksi) bahwa sepeda motor milik korban yang terparkir telah dibawa oleh orang tak dikenal. Melihat hal itu korban pun kemudian melakukan pengejaran dengan meminjam sepeda motor tetangga, kurang lebih dari satu kilometer. dengan cara ditendang pelakupun berhasil dihentikan oleh korban dan menangkap pelaku” ungkap Kapolsek Indrapura.
Selanjutnya pada hari Selasa 04 juli 2023 sekira pukul 12:30 wib berdasarkan informasi masyarakat bahwasanya di desa pelangiran kec Laut Tador, kab.Batu Bara , ada 1 (satu) orang pelaku pencurian telah diamankan oleh masyarakat, imbuh dia.
Mendengar laporan tersebut, lanjut dia. Anggota Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin IPTU Jimmy R Sitorus SH. bersama anggota mendatatangi TKP dan berhasil mengamankan seorang lelaki 26 thn pelaku pencurian sepeda motor Vario 150 .
“Pelaku sempat diamuk massa selanjut si pelaku dibawa kekelinik Indrapura dan dibawa ke Polsek indrapura, guna proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatan nya dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun” pungkas kapolsek. (Rudi).*