” Dalam pertemuan dibahasa penggunaan anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 dan permasalahan pertanahan “
GARUT, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Garut, Senin (18/4/2022). Dalam Kunkernya rombongan Komisi II DPR RI diterima Bupati Garut, Rudy Gunawan, di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Bupati Garut menyampaikan bahwa pertemuan pihaknya bersama Komisi II DPR RI ini membahas beberapa hal, salah satunya yaitu terkait penggunaan anggaran dalam rangka penanganan Covid-19.
“Ini adalah merechecking ini masalah penggunaan anggaran dalam rangka refocusing, (khususnya) dalam rangka penanganan Covid-19, apakah ada hal-hal yang (tidak beres), saya bilang di Garut kan tidak ada. Kita bisa bangun stadion, kita bisa bangun ini, jalan-jalan, pembebasan tanah masih dilakukan, dan Covid-19 terlindungi, kita baru 30 ribu ya dengan angka kematian (sekitar) 4.3%,” ujar Rudy kepada wartawan.
BACA JUGA :
Ia juga mengungkapkan, selain berkaitan dengan penggunaan anggaran, pihaknya juga membahas terkait permasalahan pertanahan di Kabupaten Garut, di mana urusuan pertanahaan di Garut terbilang bagus karena menjadi model reforma agraria.
“(Yang paling krusial yang dibahas) masalah pertanahan, pertanahan di Garut bagus karena jadi model reforma tadi, terhadap tadi tanah-tanah yang bersengketa kita selesaikan lah,” ucapnya.
Rudy menuturkan, dengan adanya pertemuan ini pihaknya mendapat banyak masukkan, salah satunya berkaitan dengan pelayanan publik.
“Dan sekarang ini kita menuju kepada situasi di mana proses yang berhubungan dengan pelayanan publik, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tadi kan dibahas, (pokoknya) ini bagus sekali masuk-masukannya.” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustopa, mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Bupati Garut juga membicarakan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan tahun 2024.
Saan mengatakan, pihaknya meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran.
“Pertama gini, sekarangkan katanya mau menggunakan teknologi informasi, tentu dari pemutakhiran data, nanti dari mulai verifikasi faktual, veritikasi faktual keanggotaan partai, dan sebagainya, itu kan bisa diefesienkan, yang ketiga misalnya dari masa kampanye, dari yang diusulkan KPU lalu 120 hari, kalau bisa 90 hari kan juga bisa berpengaruh terhadap anggaran, kalau misalnya 90 hari seperti yang diusulkan oleh pemerintah,” kata Saan.
Terlebih ia menilai bahwa regulasi untuk pelaksanaan Pemilu 2019 dan tahun 2024 nanti regulasinya tidak berubah, yakni menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Ini kan regulasinya gak berubah, undang-undangnya kan sama menggunakan Undang-Undang Nomor 7 (Tahun) 2017 berarti beban kan hampir sama, beban pemilu 2019 dengan beban pemilu 2024 kan sama, kerumitan beban itu sama, plus nanti dia akan menghadapi juga dua udah menyiapkan untuk pemilukada 2024 (pada) 27 November (2024).” tandasnya. (Ags).*