JURNALIS BICARA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa para peserta Program Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, terutama yang menggunakan jalur laut, dilarang membawa motor listrik.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Hendri Ginting, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran kapal selama pelayaran.
“Pada saat mengangkut motor, jangan membawa motor listrik, karena di atas kapal, penanganan kebakaran motor listrik belum begitu baik,” kata Hendri dalam Media Briefing Sosialisasi Mudik Gratis Kemenhub Tahun 2024, pada Jumat (22/3/2024).
Dikatakan bahwa bila terjadi kebakaran listrik di atas kapal, langkah penanganan yang tersedia saat ini masih belum optimal.
Selain itu, penggunaan air untuk memadamkan api juga bisa menyebabkan kebakaran menjadi lebih besar.
“Di kapal kita, saat terjadi kebakaran, masih menggunakan air untuk pemadaman, namun hal ini dapat mengakibatkan kebakaran menjadi lebih besar,” jelas Hendri.
Kemenhub mengakui telah memberikan peringatan kepada penumpang agar tidak membawa motor listrik dalam perjalanan mudik.
Diharapkan, kebijakan ini dapat mencegah terjadinya insiden kebakaran kapal dan memberikan rasa aman bagi seluruh pemudik yang menggunakan layanan transportasi laut.
“Kami terus berusaha mengingatkan agar motor yang dibawa oleh penumpang bukan motor listrik, Jangan sampai nanti ada keinginan untuk memamerkannya di kampung halaman, tetapi malah memicu terjadinya kebakaran di dalam kapal,” tegasnya.