KPU Targetkan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Selesai Sebelum 20 Maret

Rekapitulasi Tingkat Nasional Pemilu 2024 KPU RI - Sumber Foto (IG/@kpu_ri)

jurnalisbicara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 bisa selesai sebelum 20 Maret 2024.

Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, ada kemungkinan proses rekapitulasi suara selesai pada Senin 18 Maret 2024 mendatang.

“Kalau target kami malah selesai sebelumnya, apakah mungkin nanti tanggal 18 [Maret 2024],” ujar August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Dia menjelaskan bahwa KPU RI juga masih memantau proses rekapitulasi yang berada di tingkat kecamatan hingga provinsi.

Menurutnya, proses penghitungan suara di tingkat kecamatan dan provinsi akan segera selesai.

“Kami juga pantau yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung. Tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir. Tinggal nanti begitu selesai kita jadwalkan untuk rekapitulasi di nasional,” jelasnya.

Sebagai informasi, Undang – Undang (UU) Pemilu mewajibkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara digelar.

Dalam konteks Pemilu 2024, batas waktu tersebut jatuh pada 20 Maret 2024.

KPU RI sendiri sejauh ini sudah menuntaskan rekapitulasi suara nasional untuk 18 dari 38 provinsi.

Dari ke-18 provinsi tersebut, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul sementara.

Baca Juga :  Rukyatul Hilal Terlihat di POB Cibeas Sukabumi: 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024