JURNALIS BICARA – Daftar Pencarian Orang ( DPO) Agus Suganda mantan Kades Cibiuk Kidul Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut yang tengah divonis penjara 2,5 tahun telah inkrah oleh pengadilan kini belum di eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Garut.
Belum dieksekusi terpidana tersebut terkait kasus penjualan beras raskin yang melibatkan beberapa kepala desa di Kecamatan Cibiuk.
Namun hanya satu kepala desa yang belum dieksekusi untuk menjalani masa tahanan yakni Agus Suganda mantan Kepala Desa Cibiuk Kidul.
DPO mantan Kades Cibiuk Kidul yang saat itu menjabat kelapa desa tahun 2010-2015, yang tersandung korupsi penyelewengan beras raskin tahun 2013.
Belum di eksekusinya mantan Kades Cibiuk Kidul terkait kasus raskin mendapat sorotan dari Dudi Supriyadi ketua Laskar Indonesia kabupaten Garut, menurutnya eksekutor tindak pidana korupsi yang berkaitan hukum tetap (inkracht) berdasarkan pasal 50 undang undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman jo pasal 1 ayat 1, pasal 8 ayat 1 dan pasal Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia jo pasal 270 KUHP yang menjadi eksekutor adalah kewenangan dari Jaksa.
“Itu adalah kewenangan Jaksa yang di bawah Mahkamah Agung,” tandas Dudi saat dihubungi melalui WhatsApp.
Pihaknya menegaskan, intinya kalau memang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) harus di eksekusi, demi tegaknya supermasi hukum.
BACA JUGA:Peringati HPN 2023, Tabloid JUBIR Ikut Berbagi Sosial dengan Anak Yatim Dan Dhuafa
Dari pantauan di lapangan dan informasi masyarakat terkait DPO Agus Suganda mantan Kades Cibiuk Kidul kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut yang menjabat periode 2010-2015 itu, keberadaannya ada di wilayah Cibiuk kini lulang lalang tidak ada yang menangkap (eksekusi).***