jurnalisbicara.com – Pemerintah berencana memberikan ‘Cuti Melahirkan’ bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki.
Norma baru tersebut akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang sedang dibahas bersama dengan Komisi II DPR RI.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa cuti melahirkan yang dimaksud adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya sedang melahirkan.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran, Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak bagi ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu (13/3/2024).
Anas berkata cuti pendampingan itu masuk menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPPMan) ajemen ASN yang sedang digodok dengan Komisi II DPR RI. RPP Manajemen ASN adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan RPP tersebut rencananya akan selesai pada 30 April 2024.
Anas menyatakan bahwa hak yang sering disebut ‘cuti ayah’ ini sebenarnya sudah umum dilakukan di sejumlah negara lain.
Dia mengatakan cuti yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Untuk ASN di Indonesia, Anas menyatakan bahwa jumlah cuti masih dalam proses diskusi.
“Waktu lama cutinya masih dalam tahap pembahasan bersama pemangku kebijakan terkait,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa pemberian hak cuti ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kelahiran anak, Karena menurutnya, kehadiran sosok ayah sangat penting dalam proses kelahiran dan juga setelahnya.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” kata dia.