JURNALIS BICARA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Agar aturan ini diterapkan dengan baik, saat ini tengah dilakukan sosialisasi kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh. Sosialisasi ini diharapkan dapat berlangsung hingga akhir Juli 2024, melalui kegiatan yang disebut SAPA KUA.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” ujar Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto dalam keterangan tertulis pada Sabtu (30/3/2024).
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan dapat mencetak buku nikahnya hingga mereka mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
Suryo menegaskan bahwa aturan ini sangat penting untuk menjaga ketahanan keluarga di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” jelasnya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan. Menurut Suryo, tidak ada pengecualian bagi calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan Kemenag.
“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pungkasnya.