Sekarang, Paskibraka di Kabupaten Sukabumi Sepenuhnya Menjadi Tugas dan Tanggung jawab Kesbangpol

 JURNALIS BICARA – Program kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Sukabumi kini sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Sebelumnya, Paskibraka ini merupakan salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora).

Pengalihan wewenang ini sesuai dengan Perpres 51 tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan Permendagri 84 tahun 2022.

Baca Juga: Sangat Miris,!!! Diduga Ada Tindakan Asusila Terhadap Siswa SMP Oleh Seorang Oknum Guru Muda Cantik Di Purwakarta

Hal itu disampaikan oleh Kadisbudpora Kabupaten Sukabumi Budianto melalui Subkoordinator Pelayanan Pemuda, M. Taufik, saat ditemui reporter Jubir Grup, dua hari lalu.

Kata Taufik, setelah terbitnya peraturan tersebut, program kegiatan Paskibraka dari asalnya Kemenpora itu dipindahkan Kemendagri, otomatis dari Kemendagri akan turun ke bawah melalui Kesbangpol kalau di Kabupaten Sukabumi.

“Jadi terhitung mulai dari tahun 2023, program kegiatan Paskibraka dialihkan ke Kesbangpol,” ujarnya.

Baca Juga:Mushola di Kampung Pambusan Desa Cimanggu, Rusak Berat Akibat Gempa dan Belum Diperbaiki Sampai Sekarang

Kewenangan yang diemban Kesbangpol ini juga sudah satu paket mulai dari rekrutmen hingga pelaksanaan wawasan kebangsaan untuk para Paskibraka yang bertugas.

Berdasarkan surat tugas hasil audiensi kemarin lanjut Taufik, anggota PPI (Purna Paskibraka Indonesia) Kabupaten Sukabumi, langsung jemput bola ke Sekolah, untuk melakukan seleksi calon petugas Paskibraka.

“Sekarang petugas Paskibraka yang dikirim tidak lagi berdasarkan pilihan pihak sekolah, tapi rekan rekan PPI yang nantinya akan menseleksi langsung untuk perekrutan tersebut,” tutup Taufik.***

Reporter : Muri

Baca Juga :  PWI dan IKWI Kota Sukabumi Berikan Bantuan Sembako Korban Bencana Banjir