Jakarta, jurnalisbicara.com – Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan pengundian nomor urut dilakukan dua tahap.
Idham menyampaikan, mekanisme pertama tahapan itu dilakukan dengan mengambil nomor antrean.
Pengambilan nomor antrean itu juga dilaksanakan secara berurutan sesuai waktu pendaftaran capres dan cawapres.
Kemudian, kata Idham, setelah masing-masing pasangan calon mendapat nomor antrean, barulah nomor antrean itu dibuka bersamaan. Selanjutnya, yang mendapat nomor antrean pertama akan mengambil undian nomor urut pertama, begitu seterusnya.
Selengkapnya: KPU Jelaskan Mekanisme Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres 2024, Begini Urutannya