jurnalisbicara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres.
Nantinya pada debat Pilpres 2024 tak ada putaran debat yang khusus seperti di Pilpres 2019.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, lima putaran debat pada dasarnya terdiri atas tiga kali debat antar capres dan dua kali cawapres.
Namun, dalam lima kali itu pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan, hanya porsi berbicaranya yang dibedakan.
“Lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja, proporsi bicaranya yang berbeda. Pada saat debat capres, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya untuk cawapres lebih banyak,” kata Hasyim, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Selengkapnya: KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024, Ini Alasannya!