Jakarta, jurnalisbicara.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Putusan mengenai pemberhentian Anwar Usman ini dibacakan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
Selengkapnya: MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, usai Terbukti Melanggar Kode Etik Berat