VIDEO: Pegawai yang Kerja di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan Staf Khusus Menkeu

IKN Nusantara - Sumber (Dok. PUPR)

Jakarta, jurnalisbicara.com – Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan untuk mendorong kepindahan masyarakat yang tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Salah satunya, membebaskan seluruh pekerja di IKN dari potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada gaji yang diterimanya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Lewat regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran PPh 21 dari gaji karyawan bersifat ditanggung pemerintah (DTP).

“Jadi yang pindah ke sana, bekerja di sana berdomisili di sana, karyawannya PPh-nya ditanggung pemerintah. Sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh. Pajaknya ditanggung pemerintah sampai tentunya dengan waktu tertentu,” ujar Yon Arsal dalam acara Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

 

Selengkapnya: Pegawai yang Kerja di IKN Bakal Bebas Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan Staf Khusus Menkeu

Baca Juga :  Kegembiraan HCS 2024 di Sukabumi Berbenturan dengan Keluhan Pedagang Kecil