Jakarta, jurnalisbicara.com – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta.
Dari keputusan ini, perhitungan BPIH 2024 dibagi menjadi dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah sebesar 60% atau Rp 56 juta. Sementara sisanya diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp37,3 juta atau 40%.
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi dalam rapat dengan Kemenag, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Selengkapnya: Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Segini Biaya Yang Harus Dibayar Jemaah