Jakarta, jurnalisbicara.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11/2023).
“Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445H/2024M yang telah melalui proses kajian. Usulan pemerintah rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah sebesar Rp105.095.032,34,” ujar Yaqut.
Selengkapnya: Pemerintah Usulkan Biaya Haji Rp 105 Juta Per Orang