Jakarta, jurnalisbicara.com – Tiga pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) resmi mendapatkan nomor urut untuk kontestasi pemilu 2024 mendatang.
Pengundian nomer urut untuk pasangan Capres-Cawapres ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/11/2023) malam.
Selengkapnya: Resmi! Ini Nomor Urut Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024