News  

Pelaku Pembacokan Anak SD di Palabuhanratu Ditangkap, Begini Kata Polisi

JURNALIS BICARA – Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap siswa SD yang terjadi pada Sabtu, 4 Maret 2023 di wilayah Citepus Kabupaten Sukabumi sudah diamankan Polres Sukabumi.

Pelaku yang ditetapkan tersangka kepolisian berjumlah 3 orang siswa setingkat SLTP dan mempunyai peran masing masing dalam kasus tersebut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku di depan para awak media.

Bergerak dari informasi, satuan reserse kriminal Polres Sukabumi bersama dengan Polsek Palabuhanratu melaksanakan penelusuran dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Pelaku Kekerasan ABH Hingga Meninggal Dunia Di Sukabumi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dari hasil olah TKP, didapatkan beberapa informasi kemudian dikembangkan.

Akhirnya dalam waktu kurang dari 6 jam Satreskim Polres Sukabumi bersama Polsek Pelabuhanratu berhasil mengamankan empat belas orang anak.

Lalu dari empat belas anak ini dilakukan pemeriksaan secara tertutup dan dilakukan gelar perkara secara maraton.

“Akhirnya dari penyidik mengambil kesimpulan, bahwa dari empat belas orang tersebut ada tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH), dengan peran masing masing adalah ABH satu adalah eksekutor, ABH dua selaku pembonceng dari eksekutor dan ABH tiga adalah selaku yang menyediakan alat,” ujar AKBP Maruly Pardede saat menggelar konferensi pers, 5 Maret 2023.

Dari hasil pendalaman, setelah melakukan penganiayaan ABH satu bersama ABH dua sempat melarikan diri dan para kawan kawannya yang lain juga melarikan diri berpencar bersembunyi di antara perkebunan karet dan ABH satu sempat menyembunyikan senjata tajam sebagai alat untuk melakukan penganiayaan dan berhasil ditemukan barang bukti oleh penyidik.

Baca juga: Terungkap! Ini Arti Bendera yang Dibawa Rombongan Pelaku Pembacokan Siswa SD di Sukabumi

Baca Juga :  Tenun Sutera hingga Kulit Garut, Melenggang di Indonesia Fashion Week 2023

“Untuk para ABH, saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dari penyidik gabungan yaitu di Reskrim Polres Sukabumi dan akan dilakukan proses proses tahapan sebagai mana yang di atur dalam Undang Undang No 35 Tahun 14 temtang perlindungan anak,” pungkas Maruly.***

Reporter : Muri