JURNALIS BICARA – Anak SD korban pembacokan hingga meninggal oleh pelaku salah satu dari gerombolan remaja tingkat SLTP di daerah Citepus Kabupaten pada Sabtu, 4 Maret 2024, mulai diungkap kepolisian.
Pada hari Minggu 5 Maret 2024, Polres Sukabumi menggelar Pers Rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Maruly Pardede.
Beginilah Kronologis kejadian penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban menurut Polres Sukabumi yang menggegerkan masyarakat Palabuhanratu ini.
Pada saat pukul 11.40 WIB di salah satu pantai Sukabumi ada sekelompok anak anak sekolah tingkat lanjutan pertama melaksanakan kegiatan di pantai kemudian berkonvoi.
Pada saat pelaksanaan konvoi, kemudian mungkin dalam rangka seremonial lalu bertemu dengan salah satu korban dalam hal ini ialah anak yang menjadi korban penganiayaan yang menghilngkan nyawa.
Baca Juga:Pelaku Kekerasan ABH Hingga Meninggal Dunia Di Sukabumi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dari beberapa orang tersebut setelah melakukan penganiayaan kemudian melarikan diri, lalu kemudian korban ditemukan dan dibantu oleh warga sekitar dibawa ke rumah sakit.
Namun setibanya di rumah sakit ternyata nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam kaitan hal ini, korban dan pelaku tidak saling kenal.
“Korban dengan pelaku tidak saling kenal, korban ini adalah siswa dari salah satu sekolah dasar, pelaku dan temannya adalah salah satu siswa sekolah lanjutan tingkat pertama,” ujar Maruly kepada awak media.
Saat ini pelaku sudah diamankan kepolisian dan terus dilakukan pendalaman dan pemeriksaan.***
Reporter : Muri