Penerapan aturan Islam memiliki tiga pilar: pertama, individu senantiasa membentuk ketakwaan; kedua, masyarakat yang saling menasihati dan menciptakan lingkungan Islami; dan ketiga, peran negara yang menindak tegas para pelaku dengan memberikan hukuman/sanksi sesuai dengan syariah Islam, yang berfungsi untuk mencegah dan menebus dosa manusia di dunia. Semua hal tersebut akan terwujud hanya dengan tegaknya Khilafah, di mana aturan yang diterapkan adalah berdasarkan Al-Quran dan Sunnah. Wallahualam bishawab. (Red).*