Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Kepala SMA Penggerak)
Menarik didiskusikan dan menjadi bahan asupan aspirasi bagi pemerintah. Apa yang menarik ? Terkait nasib guru honorer di sekolah penggerak. Dalam Diklat PSP yang diadakan PPPP TK PLB mencuat aspirasi terkait nasib guru honorer di sekolah penggerak. Disetiap sekolah penggerak banyak guru honorer bahkan ada yang berkisar usia 50 tahunan.
Bagaimana afirmasi pemerintah pada entitas mereka ? Adalah “Windu Sarwono Kepala Sekolah Penggerak mantan Juara Nasional Best Practice Kemdikbud” mengatakan, “Ada guru honorer dengan putra empat dan hidup masih ngontrak”. Windu Sarwono mengaspirasikan betapa tidak mudahnya biaya hidup keluarga guru honorer.
Disisi lain Ia bekerja keras sukseskan PSP di satuan pendidikan yang ditunjuk. Entitas guru honorer adalah diantara pahlawan pendidikan yang mensukseskan program pemerintah yang sangat diandalkan saat ini. Entitas guru honorer “siang malam” bekerja untuk sukseskan program sekolah penggerak di sekolah yang ditunjuk.
Adalah Elis Nurhayati memiliki kepedulian yang sama dengan Windu Sarwono terkait nasib guru honorer. Ia mengatakan semua guru honorer usia 50 tahunan di semua sekolah terutama yang bekerja di sekolah penggerak wajib diafirmasi oleh pemerintah menjadi PPPK. Dedikasi dan kerja lelah mereka luar biasa di setiap satuan pendidikan.
Para kepala sekolah penggerak Diklat PSP tahap 1 seperti Asep Anwar, Suhediana Noor, Amat Aswandi, Tata Muhammad Yaid, Vera Varianti, Asep Kurniawan, Ana Agustina, Herdi Agustiar, Arlin Gustina, Slamet Utomo, Ifna Sukmi, R. Sopian dan sejumlah peserta diklat lainnya setuju bila pemerintah sangat memperhatikan status entitas guru honorer untuk di-PPPK-kan.
Dalam diskusi di internal Diklat PSP entitas kepala sekolah mendukung semua guru honorer, di semua sekolah lebih diperhatikan mengingat tugasnya sangat tidak ringan. Khusus guru honorer di sekolah penggerak akan menjadi guru pengimbas pada sekolah lainnya. Wajar bila entitas guru honorer di sekolah penggerak diberi afirmasi karena mereka memang “dimanfaatkan” pemerintah dalam mensukseskan PSP.
Bukankah kepala sekolah yang lolos PSP mendapatkan penghargaan luar biasa? Kepala sekolah yang lolos PSP mendapatkan : 1) penambahan periode 4 tahun, 2) tidak dipindah tugas ke tempat lain, 3) mendapatkan keringanan tidak ikut UKKS (Ujian Kompetensi Kepala Sekolah), 4) mendaptakan predikat dan portofolio sebagai kepala sekolah prestatif.
Nah bagaimana dengan nasib guru honorer di sekolah penggerak ? Sederhana saja, PPPK-kan mereka semua ! Termasuk guru honorer di semua sekolah wajib di PPPK kan. Mem-PPPK-kan entitas guru honorer apalagi yang usia tua, sungguh mulia. Guru honorer di sekolah penggerak dan sekolah lainnya wajib diafirmasi status dan kesejahteraannya.