Dispar Kabupaten Sukabumi Angkat Bicara Terkait Banner Tarif Masuk Pantai Cibuaya Viral

Banner tarif retribusi masuk Pantai Cibuaya. (Foto: Ist)

JURNALIS BICARA – Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni, buka suara terkait unggahan viral di media sosial mengenai Pantai Cibuaya Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap.

Postingan tersebut menampilkan sebuah banner yang mencantumkan tarif masuk wisatawan yang diklaim berasal dari Dinas Pariwisata lengkap dengan logo Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Pantai Cibuaya tidak melakukan pungutan karena status objek wisatanya belum jelas antara Pemerintah Daerah dengan Angkatan Udara. Tarif yang disebut dalam Peraturan Daerah (Perda) memang ada, namun sampai saat ini belum jelas bagaimana hubungannya dengan Angkatan Udara. Tarif yang ditetapkan pemerintah selalu menjadi sorotan, namun ketika swasta menentukan tarif, meskipun sangat tinggi, masyarakat tidak akan protes” ungkapnya pada Kamis (11/4/2024).

Baca juga: Disbudpora Kabupaten Sukabumi Konsisten Siapkan Atlet untuk Popwilda I Jawa Barat

Banner tersebut diunggah oleh akun ‘Gilar Ptr’ dengan keterangan, ‘Bayangkeun mun na mobil truk pinuh kunu piknik mangkaning 12.000 saurang kuat meuli pulau yeu mah (Bayangkan kalau di mobil truk penuh sama yang piknik, mana 12.000 satu orang bisa beli pulau ini)’.

Ia menegaskan bahwa pembuat banner tarif tersebut bukan berasal dari Dinas Pariwisata dan dirinya tidak mengetahui siapa yang membuatnya.

“Tidak ada staf dari Dinas Pariwisata yang melakukan pungutan. Kami sadar akan pentingnya komunikasi antar berbagai pihak sebelum Perda dijalankan. Kami tegaskan bahwa yang melakukan pungutan di Pantai Cibuaya bukanlah dari pihak kami,” tegasnya.

Jujun mengingatkan para wisatawan untuk menanyakan dasar aturan ketika diminta membayar biaya masuk.

“Sejujurnya, saya sendiri tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembuatan banner tersebut. Saya ingin mengingatkan kepada para wisatawan untuk menanyakan dasar aturan ketika diminta membayar (masuk). Jika ada pungutan yang dianggap tidak wajar, laporkan kepada Satgas Saber Pungli,” pungkasnya.*** (ADV)