Bagaimana RKPD 2026 Kabupaten Sukabumi Akomodasi Aspirasi Masyarakat? Ini Kata DPRD

JURNALIS BICARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan, menyerukan agar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 memprioritaskan kebijakan nasional sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Forum Konsultasi Publik yang digelar di aula Bappelitbangda, Kamis (30/1/25).

“RKPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi pedoman perencanaan tahunan pemerintah daerah untuk menjalankan program pembangunan dan menyusun APBD. Karena itu, proses penyusunannya harus inklusif,” tegas Deni, yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Raker Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Pengelolaan Lahan HGU

DPRD menggarisbawahi lima pokok pikiran sebagai aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui mekanisme reses, musyawarah, diskusi publik, dan audiensi. Kelima prioritas tersebut meliputi:

1. Peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah

2. Penguatan Ekonomi Rakyat dan UMKM

3. Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan

4. Pengelolaan Lingkungan dan Mitigasi Bencana

5. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel.

Deni menegaskan, DPRD akan berperan aktif mengawal proses penyusunan RKPD untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami siap memastikan kebijakan ini tidak hanya mendukung percepatan pembangunan, tetapi juga berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Ferry Supriyadi dan Hera Iskandar Ditunjuk Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029

Sebagai ketua fraksi partai koalisi, ia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan adalah kunci untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan.

“Aspirasi dari bawah harus menjadi fondasi RKPD. Misalnya, penguatan UMKM dan mitigasi bencana adalah isu yang kerap disuarakan warga,” tambah Deni.

Komitmen DPRD ini mendapat apresiasi dari sejumlah peserta rapat, termasuk perwakilan Bappelitbangda, yang menyatakan siap mengintegrasikan masukan tersebut ke dalam draf RKPD.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda APBD dan Perubahan Propemperda 2024

Rencananya, dokumen tersebut akan diselesaikan pada triwulan kedua 2025 sebelum disahkan menjadi dasar penyusunan APBD 2026.

Dengan penekanan pada partisipasi publik dan prioritas pembangunan yang jelas, penyusunan RKPD 2026 diharapkan menjadi langkah strategis untuk mendorong kemajuan Kabupaten Sukabumi secara holistik dan berkelanjutan.***