Kabupaten Sukabumi, jurnalisbicara.com – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang membahas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta penyampaian nota pengantar Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Marwan Hamami menjelaskan bahwa Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat mencakup tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat dan perlindungan atas kewenangan hukum mereka.
Menurutnya, Raperda ini bertujuan memberikan kepastian mengenai siapa yang berhak menjadi subjek hukum dalam pengakuan hak-hak dan kewenangan masyarakat hukum adat, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan hak tradisional.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan payung hukum dalam pelaksanaan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi,” ujar Marwan.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan nota pengantar terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. APBD tersebut disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.
Bupati menekankan pentingnya penyelarasan APBD dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk memastikan kesinambungan program unggulan pemerintah.
“APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan,” tambahnya.
Di akhir acara, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai penetapan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.