JURNALIS BICARA – Bupati Sukabumi Marwan Hamami memberikan pandangannya mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiatifkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna, Rabu, (20/3/2024).
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, serta Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.
Dalam penyampaiannya di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Marwan menyambut baik Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, namun ia menekankan perlunya kejelasan dalam kriteria dan tipologi masyarakat hukum adat. Dia menegaskan bahwa penetapan Raperda harus memperhatikan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik, namun penetapannya harus memperhatikan peraturan Perundang–undangan yang berdasarkan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945,” ujar Marwan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Bupati Sukabumi Lantik 14 Pejabat Pimpinan Tertinggi di Pemkab Sukabumi, Ini Daftar Namanya
Menurut Marwan, tipologi dan tolak ukur yang dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat ini harus jelas, sehingga muatan ide dan gagasan dalam Raperda tersebut diharapkan dapat melibatkan aspirasi masyarakat dan tokoh adat yang ada di daerah terkait.
Terkait Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, Marwan berharap pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi agar semakin terarah, terpadu dan keberlanjutan dengan adanya Raperda tersebut.
Sementara itu, terkait Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, Marwan Hamami berharap pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi dapat menjadi lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan adanya regulasi tersebut.
Bupati juga menyoroti pentingnya Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan sebagai instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dia menyatakan bahwa sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan nasional serta diharapkan Raperda ini dapat menjadi solusi atas permasalahan terkait penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Sukabumi.
“Perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya*** (ADV)
Reporter: Muri
Editor: Fresly