Sukabumi, jurnalisbicara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2024, Senin (14/10/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dengan dihadiri seluruh anggota DPRD.
Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian laporan dari Komisi IV terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, SH, dalam laporannya mengungkapkan bahwa Raperda tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPRD dan Bupati Sukabumi.
“Raperda ini resmi disetujui oleh DPRD dan Bupati. Kami berharap agar Bupati segera menyerahkan Raperda ini kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses registrasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ferry dalam penyampaian laporan.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda ini. Dia berharap semua langkah yang diambil memberikan berkah dan menjadi ibadah.
Selain itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, dalam rapat tersebut juga menyampaikan pendapat akhirnya terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Di saat yang sama, Bupati turut memberikan Nota Pengantar mengenai Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi untuk Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD mengumumkan bahwa Rapat Paripurna berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 16 Oktober 2024, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda APBD 2025. Dia juga meminta agar seluruh fraksi mempersiapkan pandangan umum mereka secara matang.
Rapat Paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih dari Ketua DPRD kepada semua pihak yang hadir, termasuk Bupati Sukabumi, pimpinan dan anggota DPRD, serta para undangan. “Semoga seluruh tugas yang diemban membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutup Budi Azhar.