JURNALIS BICARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 pada Kamis, 6 Maret 2025, di Ruang Rapat Utama DPRD.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, jajaran OPD, serta anggota DPRD.
Rapat Paripurna kali ini membahas beberapa agenda penting, di antaranya:
1. Persetujuan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
2. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
3. Nota Penjelasan Bupati terkait Raperda Perubahan Nomenklatur dan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. BPR Sukabumi (Perseroda).
4. Penyampaian Laporan Reses Kesatu Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi.
Persetujuan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah
Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah persetujuan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ketua Komisi I DPRD, H. Andri Hidayana, menyampaikan laporan terkait pembahasan Raperda ini. Setelah melalui kajian mendalam, Raperda tersebut disepakati dan ditandatangani oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD.
“Alhamdulillah, Raperda ini telah disetujui bersama dan siap diajukan ke Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi,” ujar Ketua DPRD Sukabumi.
Transformasi Perumda BPR Sukabumi Menjadi PT. BPR Sukabumi (Perseroda)
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam pidatonya menjelaskan perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda). Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan bertujuan untuk:
Menyesuaikan regulasi perbankan terbaru.
Meningkatkan daya saing dan peran BPR dalam perekonomian daerah.
Memperluas akses layanan perbankan, khususnya bagi pelaku UMKM.
Memberikan peluang investasi bagi masyarakat.
Dengan perubahan ini, PT. BPR Sukabumi (Perseroda) diharapkan mampu menjadi pilar keuangan daerah yang lebih kuat dan mendukung program pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Penyampaian Laporan Reses DPRD
Rapat Paripurna juga mengagendakan penyampaian Laporan Reses Kesatu Tahun 2025 yang berlangsung pada 5-7 Februari 2025. Para anggota DPRD menyampaikan hasil serapan aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil), yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah.
Laporan reses disampaikan oleh perwakilan fraksi, di antaranya:
Rahma Sakura Ramkar (Fraksi Golkar & PAN)
Syarif Hidayat (Fraksi Gerindra)
Saepul Rahman, S.Sy (Fraksi PKB)
Uden Abdunnatsir (Fraksi PKS)
H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd (Fraksi PDI-P)
Rudi Heryanto (Fraksi Demokrat)
Bambang Nurpalah (Fraksi PPP)
Dengan selesainya seluruh agenda Rapat Paripurna ke-6 Tahun 2025, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap bahwa hasil pembahasan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.***